topmetro.news – Ulah anak zaman. Seorang remaja di Sibolga nekat perawani kekasihnya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di dalam kamar dan kedua di teras rumahnya. Akibatnya, kini HM (17) terancam 15 tahun penjara.
Keterangan diperoleh, HM dan seorang ABG berusia 15 tahun merupakan sepasang kekasih. Kepala Seksi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pancuran Bambu ini ditangkap berdasarkan laporan korban.
Pengakuan korban, perbuatan asusila remaja di Sibolga dilakukan lebih dari satu kali. Kejadian pertama pada Januari 2021 di kamar tidur rumah pelaku dan terakhir Mei 2022 di teras rumahnya.
Dijelaskan lagi, bahwa pelaku memang mengenal korban dan keduanya menjalin hubungan sejak September 2021.
“Pelaku sudah ditahan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga,” katanya, Kamis (30/6/2022).
Dia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian juga denda paling banyak Rp5 miliar.
Reporter | Jeremy Taran